ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI TOEGALAN ‘89
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama, Tempat dan Kedudukan
(1)
Koperasi ini bernama
Koperasi “Toegalan ‘89”
(2)
Kantor Pusat koperasi
berkedudukan di Jakarta Timur
(3)
Koperasi dapat membuka
cabang atau perwakilan di seluruh wilayah Republik Indonesia atas persetujuan
Rapat Anggota.
(4)
Surat keputusan
pembukaan cabang dan atau perwakilan, ditanda-tangani oleh 3 (tiga) orang
pengurus yaitu Ketua dan salah satu dari
wakil dan salah satu dari Sekertaris Koperasi.
KEGIATAN USAHA
Pasal 2
1.
Bidang usaha koperasi
adalah Simpan pinjam, perdagangan umum dan jasa.
2.
Koperasi dapat bekerja
sama dengan individu, lembaga yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum, baik pihak yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Syarat-syarat dan Tata Cara
Menjadi Anggota Koperasi.
(1)
Syarat-syarat menjadi
anggota Koperasi :
a. Bersedia melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai
dengan jenis keanggotaan yang dipilih oleh yang bersangkutan.
b. Mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota koperasi.
c. melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku dan curriculum
vitae, bukti setor pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib.
(2)
Permohonan untuk
menjadi anggota Koperasi tersebut diajukan oleh calon anggota kepada Pengurus
Koperasi cq Sekertaris Koperasi. Dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung
sejak formulir tersebut diterima, lengkap dengan kelengkapan administrasi
lainnya, pengurus koperasi akan memberi jawaban kepada calon anggota, diterima
atau ditolak. Surat tersebut ditanda-tangani oleh Sekertaris Koperasi.
(3)
Keanggotaan seseorang
lengkap dengan segala hak dan kewajibannya, baru diakui, apabila ia telah
melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib
(4)
Simpanan pokok dan
wajib besarnya diatur sebagai berikut :
a.
Anggota pendiri :
Simpanan Investasi sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), simpanan Pokok
sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Simpanan Wajib sebesar sebesar
Rp 10.000,- (seratus ribu rupiah) perbulan atau kelipatannya (maksimum Rp.50.000)..
b. Anggota luar biasa : Simpanan pokok sebesar Rp 100.000,-
(seratus ribu rupiah), dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu
rupiah) perbulan.
(5)
Simpanan pokok dapat
dibayar bertahap sesuai persetujuan pengurus, sedangkan simpanan wajib dibayarkan
minimal setiap bulan.
(6)
Anggota yang telah
disetujui keanggotaannya berhak memperoleh kartu angota.
(7)
Dalam hal anggota
pendiri dan atau anggota luar biasa belum dapat melunasi simpanan pokok dan
simpanan wajib sebagaimana tertera pada ayat (2) diatas, maka status
keanggotaannya adalah sebagai calon anggota.
Pasal 4
Jenis Keanggotaan Koperasi
(1)
Keanggotaan terdiri
dari :
a. Anggota Pendiri
b. Anggota Luar Biasa
c. Calon Anggota
(2)
Anggota Pendiri :
a. Adalah anggota yang memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar Bab IV Pasal 8.
b. Selain itu anggota pendiri memiliki hak untuk mengusulkan dan
memilih pengelola koperasi.
(3)
Anggota luar biasa :
adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab IV Pasal 9 ayat 5 dan Pasal
13.
(4)
Calon anggota : adalah
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab IV Pasal 12.
Pasal 5
Berakhirnya keanggotaan koperasi
(1)
Berakhirnya
keanggotaan koperasi adalah seperti yang diatur dalam anggaran dasar Bab IV
Pasal 14.
(2)
Keputusan atas
berakhirnya keanggotaan koperasi ditanda-tangani oleh Pengurus Koperasi.
(3)
Dalam hal anggota ybs
memiliki hutang kepada koperasi, maka akan langsung dipotong pada simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana lain yang terdapat pada
koperasi. Dan jika jumlah tersebut masih belum mencukupi, maka sisanya tetap
menjadi kewajiban bagi ybs untuk melunasinya.
(4)
Simpanan pokok dan
Simpanan wajib bagi yang keanggotaannya berakhir
dapat dikembalikan kepada anggota yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai
berikut ;
a. Anggota ybs mengajukan surat permohonan pencairan simpanan wajib
dan simpanan pokok, dengan menyebutkan jumlah yang akan dicairkan, serta cara pencairan
(tunai atau transfer), jika pencairan dilakukan dengan cara transfer, maka ybs
harus menyebutkan rekening bank.
b. Surat tersebut ditujukan kepada Bendahara Koperasi.
Pasal 6
Rapat Anggota
(1)
Rapat anggota wajib
dihadiri oleh seluruh Anggota Pendiri
(2)
Anggota pendiri yang
tidak dapat menghadiri rapat anggota maka hak suaranya gugur dan tidak dapat
diwakilkan kepada orang lain, baik sesama anggota pendiri maupun diluar anggota
pendiri.
- Khusus
untuk rapat anggota yang bertujuan untuk memilih pengurus dan pengawas
koperasi, anggota yang tidak dapat hadir, diperkenankan untuk mewakilkan
pilihannya kepada orang yang ditunjuk dengan menggunakan surat kuasa yang
dibubuhi tanda tangan diatas materai yang cukup.
(3)
Tatacara
penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan :
a. Pengurus wajib mengundang seluruh anggota.
b. Undangan tertulis selambat-lambatnya disampaikan 7 (tujuh) hari
sebelum tanggal pelaksanaan.
c. Laporan pertanggung jawaban tertulis Pengurus, Laporan Keuangan,
konsep tata tertib dikirim kepada anggota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sebelum tanggal pelaksanaan.
(4)
Risalah Rapat
a. Setiap Rapat Anggota, pimpinan sidang dan dibantu oleh
Sekretaris wajib membuat risalah rapat yang dituangkan dalam suatu Berita Acara
yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.
b. Berita Acara Rapat memuat hal-hal yang penting mengenai jalannya
rapat, kesimpulan rapat, ketetapan rapat dan keputusan rapat.
c. Hal-hal yang menyangkut ketetapan/keputusan rapat dituangkan
dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris
d. Selanjutnya
ketetapan/keputusan tersebut menjadi dokumen koperasi yang tembusannya
diberitahukan kepada anggota serta instansi terkait.
BAB III
PENGURUS, PENGAWAS, PENASEHAT
Pasal 7
Pengurus
(1)
Pengurus koperasi
berjumlah 8 (delapan) orang terdiri dari : Ketua Umum, Wakil 1, Wakil 2, Wakil
3, Sekertaris 1, Sekertaris 2, Bendahara 1 dan Bendahara 2 disebut Dewan
Pengurus.
Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi pengurus koperasi antara lain belum pernah terbukti
melakukan tindak pidana apapun dan/atau terlibat organisasi terlarang yang
ditetapkan oleh pemerintah.
(2)
Tata cara Pemilihan
Ketua Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Diadakan dalam Rapat Anggota.
b.
Pengurus Koperasi yang
masih menjabat wajib membentuk panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari
sebelum Rapat anggota diadakan.
c.
Panitia pencalonan
berjumlah ganjil, minimal 3 (tiga) orang, salah seorang dari anggota panitia
pencalonan dipilih oleh anggotanya menjadi ketua berdasarkan suara terbanyak.
d.
Anggota pengurus
koperasi yang masih menjabat dimungkinkan untuk menjadi anggota panitia
pencalonan, namun tidak boleh lebih dari 1 (satu) orang anggota pengurus.
e.
Panitia pencalonan
wajib membuat tata cara pemilihan dengan rinci dan lengkap.
f.
Nama calon ketua
koperasi wajib diumumkan oleh panitia pencalonan kepada peserta rapat anggota.
g.
Pimpinan rapat wajib
membuka kesempatan terakhir bagi tambahan calon-calon dari anggota-anggota dari
anggota peserta rapat yang hadir dan mempunyai hak suara.
h.
Pimpinan rapat
mengesahkan pencalonan tersebut.
i.
Pemilihan dilakukan
dengan pemungutan suara, secara bebas dan rahasia.
j.
Pemilihan diputuskan
berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama,
pemungutan suara diulangi, khusus untuk calon-calon tersebut.
k.
Setelah pemungutan dan
perhitungan suara selesai, Ketua terpilih wajib segera membuat dan membentuk
susunan pengurus serta menunjuk orang-orang yang menjadi pejabat.
l.
Susunan pengurus wajib
diumumkan sebelum rapat anggota ditutup.
Pasal 8
Kewajiban Pengurus
(1)
Menunjuk, mengangkat
dan menetapkan pengelola koperasi.
(2)
Menentukan dan
menetapkan susunan pengelola.
(3)
Menentukan, memutuskan
hak dan wewenang pengelola.
(4)
Membuat rencana kerja
jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dengan persetujuan rapat
anggota.
(5)
Rencana kerja minimal
memuat:
- Rencana
anggaran dan biaya
- Rencana
usaha dan perluasannya.
- Rencana
penerimaan keuangan.
- Rencana
recruitment anggota dan pengelola.
- Rencana
laporan keuangan.
(6)
Menyediakan system
pelaporan baik untuk internal maupun ekternal sebaik-baiknya secara terbuka dan
berkala.
(7)
Dapat menciptakan
suasana kerja yang kondusif, terbuka serta dapat menyerap setiap usulan yang
berkembang pada anggota.
(8)
Mempertanggung jawabkan
hasil kerja dibandingkan dengan rencana kerja yang telah disepakati dan
disetujui oleh rapat anggota.
(9)
Menyediakan pendidikan
kepada anggota sebagai upaya meningkatkan kualitas individu anggota dan
peningkatan kualitas koperasi.
Pasal 9
Hak dan Wewenang Pengurus
(1)
Pengurus berhak untuk
memutuskan segala sesuatu yang dipandang bermanfaat bagi koperasi. Keputusan
dibuat berdasarkan suara terbanyak.
(2)
Pengurus berhak untuk
membuat, menetapkan dan atau merubah anggaran rumah tangga, yang
ditanda-tangani oleh semua pengurus, yaitu: Ketua, 3 wakil, 2 sekretaris, dan 2 bendahara.
(3)
Pengurus berhak untuk
membuat, menetapkan sebuah kebijakan yang dipandang bermanfaat bagi operasional
koperasi, yang belum diatur dalam AD/ART, atau sebagai penjelasan bagi AD/ART,
keputusan tersebut agar dibuat secara tertulis dalam Surat Keputusan Pengurus
Koperasi, yang ditanda tangani oleh ketua dan minimum 2 wakil.
(4)
Pengurus berhak untuk
menyetujui dan menetapkan rencana kerja koperasi baik jangka panjang, menengah
dan pendek, yang diajukan oleh Pengelola Koperasi. Persetujuan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
(5)
Pengurus berhak untuk
memutuskan melakukan kerja sama dengan pihak diluar koperasi, baik individu,
lembaga berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, pemerintah, pemerintah
daerah. Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh salah satu dari Ketua dan
minimum 2 wakil.
(6)
Pengurus berhak
memutuskan untuk mendapatkan hutang, dan atau mendapatkan penyertaan dari pihak
ketiga. Keputusan dilakukan oleh pengurus berdasarkan suara terbanyak.
Penandatangan perjanjian tersebut diatas dilakukan oleh :
a.
Ketua dan 3 wakil.
b.
Jika pengurus, karena
satu dan lain hal tidak dapat melakukan penandatanganan tersebut diatas maka
dapat dikuasakan kepada Pengelola dan atau pengurus lain dengan menggunakan
surat kuasa yang bermaterai cukup.
(7)
Pengurus berhak untuk
memutuskan dan menentukan membuka rekening dan menempatkan dana pada bank umum
dan atau bank perkreditan rakyat dan atau koperasi simpan pinjam dengan
pertimbangan akan memberikan manfaat bagi koperasi. Keputusan ini dilakukan
oleh Ketua dan Bendahara. Untuk operasional sehari-hari pengurus tersebut dapat
menunjuk pengelola untuk memutuskan, menentukan, dan melakukan hal tersebut.
Penunjukan dilakukan secara tertulis dengan ditanda-tangani oleh Ketua dan
Bendahara. Penandatangan pencairan rekening koperasi dilakukan oleh 2 (dua)
orang dari pengurus koperasi. Untuk keperluan operasional sehari-hari,
pencairan dana dapat dilakukan oleh pengelola yang ditunjuk berdasarkan surat
keputusan pengurus koperasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara.
(8)
Pengurus berhak untuk
menentukan kebijakan, peraturan, juklak yang dipandang perlu dalam menyalurkan
pinjaman kepada anggota dan atau bukan anggota.
(9)
Pengurus berhak untuk
menentukan kebijakan, peraturan, juklak yang dipandang perlu dalam
Kebijaksanaan kepegawaian.
(10) Pengurus berhak menentukan penggunaan dana untuk membiayai
kegiatan koperasi baik yang bersifat operasional maupun non-operasional.(selama
tidak menyimpang dari rencana kerja yang telah disepakati).
(11) Pengurus berhak mendapatkan imbalan dari koperasi, yang
ditentukan dalam RAT.
(12) Pengurus dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan
dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan
Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal antara lain :
a.
Meminjam atau
meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp.
............... (...........................).
b.
Membeli, menjual atau
dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik
koperasi sampai dengan jumlah maksimum sebesar Rp. ...............
(...........................).
Pasal 10
Rapat Pengurus
(1)
Yang dimaksud dengan
Rapat Pengurus adalah suatu rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota pengurus.
(2)
Rapat Pengurus sekurang-kurangnya
diadakan 1 (satu) bulan sekali.
(3)
Rapat Pengurus
dianggap sah apabila memenuhi qorum rapat, yaitu sekurang-kurangnya dihadiri ½
(setengah) lebih satu yang terdiri dari unsur Ketua,Wakil, Sekretaris dan
Bendahara.
(4)
Keputusan Rapat
Pengurus diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, dalam hal tidak tercapai
hasil mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5)
Setiap tindakan dan
kebijakan yang diambil anggota pengurus berdasarkan Rapat Pengurus karena itu
dimana secara fungsional masih dalam batas kewenangannya.
(6)
Setiap Rapat Pengurus
wajib dibuat Risalah rapat dan hasil keputusankeputusannya yang dianggap perlu
diterbitkan surat keputusan pengurus yang selanjutnya disampaikan kepada
anggota untuk diketahui serta instansi terkait lainnya.
(7)
Rapat Pengurus dapat
mengundang Penasehat untuk memberikan nasehat, pendapat, pertimbangan dan
saran.
(8)
Acara Rapat Pengurus
ditetapkan dalam ditetapkan dalam rapat pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
(9)
Rapat Pengurus
merupakan keputusan tertinggi dalam kepengurusan.
(10) Pimpinan Rapat Pengurus oleh Ketua/Wakil 1/Wakil 2/Wakil 3 atau
yang ditunjuk oleh Ketua/Wakil 1/Wakil 2/Wakil 3 jika berhalangan.
Pasal 11
Rapat Pengurus dengan Pengelola Koperasi
Rapat Pengurus dengan Pengelola
Koperasi dilakukan sekurang-kurangnya sebulan sekali.
(1)
Acara rapat ditetapkan
oleh Pengurus yang disesuaikan dengan kebutuhan, salah satu diantaranya adalah
evaluasi atas perkembangan usaha.
(2)
Rapat Pengurus dengan
Pengelola Koperasi dapat menghadirkan seluruh pengelola dan pimpinan-pimpinan
unit usaha.
(3)
Bahan rapat berupa
laporan Pengelolaan tentang perkembangan usaha koperasi lengkap, antara lain
tetapi tidak hanya terbatas pada bidang manajemen, usaha, keuangan dan
kebijakan-kebijakan pengelola sudah dikirim kepada Pengurus sekurang-kurangnya
2 (dua) hari sebelum rapat.
(4)
Notulen dan/atau
risalah rapat wajib dibuat dan diberikan kepada seluruh peserta rapat untuk
pedoman dan tindak lanjut kebijakan dan keputusan yang diambil.
(5)
Pimpinan Rapat
Pengurus oleh Ketua/Wakil 1/Wakil 2/Wakil 3 atau yang ditunjuk oleh Ketua/Wakil
1/Wakil 2/Wakil 3 jika berhalangan.
Pasal 12
Pengawas
(1)
Pengawas berjumlah
minimal 3 orang dan maksimal 5 orang.
(2)
Pengawas koperasi tergabung
dalam Dewan Pengawas Koperasi. Untuk
itu dapat diangkat 1 (satu) orang Ketua Pengawas.
(3)
Pemilihan pengawas
adalah sama dengan pemilihan pengurus.
Pasal 13
Kewajiban Pengawas.
(1) Mengawasi kegiatan pengurus koperasi dalam menjalankan tugas
sehari-hari.
(2) Memeriksa administrasi dan pembukuan koperasi, setiap tahun pada
saat
(3) tutup buku tahunan.
(1) Memeriksa administrasi dan pembukuan koperasi sewaktu-waktu
dibutuhkan
(2) Menyampaikan hasil pemeriksaan dalam laporan lengkap kepada
Rapat Anggota Tahunan.
(3) Sekurang-kurangnya satu tahun sekali memeriksa buku anggota guna
(4) dicocokkan dengan kartu simpanan dan pinjaman anggota (KSPA)
yang
(5) dipegang oleh bendahara.
(6) Dengan suara bulat menskor (menghentikan sementara) dari
jabatannya,
(7) anggota pengurus koperasi bila hal ini dianggap perlu demi
kepentingan
(8) usaha-usaha koperasi.
(9) Menanggapi dan meneliti keluhan-keluhan yang disampaikan oleh
anggota.
(10) mengenai penyelenggaran usaha-usaha koperasi.
(11) Apabila asset koperasi telah mencapai nilai diatas Rp.
10.000.000.000,-
(12) (sepuluh milyar Rupiah), maka audit keuangan harus dilakukan
oleh akuntan publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli dibidangnya atas
permintaan pengurus.
(13) Memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada pengurus dan
(14) pengawas, baik diminta atau tidak, dalam rangka memajukan
koperasi.
(15) Turut serta membantu pengurus dan pengawas guna memajukan koperasi.
(16) Hadir dan berperan serta secara aktif dalam RAT.
Pasal 14
Hak dan Wewenang Pengawas
(1) Melakukan pemeriksaan kinerja koperasi dan pengurus koperasi,
baik secara regular maupun sewaktu-waktu dibutuhkan.
(2) Mendapatkan imbalan atas kerja yang ditentukan dalam RAT
BAB IV
PENGELOLA DAN KARYAWAN
Pasal 15
Pengelola
(1) Jabatan Pengelola koperasi selanjutnya disebut General Manager.
(2) Genaral Manager merupakan jabatan tertinggi dalam karyawan
koperasi.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya General Manager dibantu beberapa
Manager dan beberapa
staff yang mempunyai status karyawan yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan.
(4) General Manager wajib
bekerja penuh untuk koperasi dan dilarang merangkap jabatan ditempat lain
dimana hari dan jam kerjanya sama dengan yang berjalan di koperasi.
(5) Masa kerja General Manager maksimal 3 (tiga) tahun, dan dapat
diperbaharui setiap tahun
setelah habis kontrak, dan dapat diperpanjang lagi bilamana terbukti mampu
dan berprestasi.
Pasal
16
Perjanjian
Kerja Pengelola
Perjanjian kerja antara Pengurus
dan General Manager sekurang-kurangnya memuat
antara lain :
(1) Uraian tugas pokok.
(2) Batasan wewenang.
(3) Hak dan kewajiban.
(4) Imbalan/upah/pendapatan
General Manager.
(5) Hari, jam kerja dan cuti.
(6) Sangsi-sangsi.
(7) Penggunaan fasilitas dan
peralatan koperasi.
(8) Target usaha.
Pasal 17
Karyawan
(1) Yang dianggap Karyawan koperasi adalah seorang yang mempunyai hubungan kerja
dengan koperasi atas dasar perikatan dan peraturan yang berlaku.
(2)
Pangkat dan jabatan
Karyawan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus melalui surat
keputusan pengurus yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan
peraturan lainnya yang berlaku.
(3)
Karyawan yang terbukti
berprestasi dan dinilai mampu oleh Pengurus dapat dipromosikan dan
dicalonkan sebagai calon Manager/General Manager.
(4)
Hal yang menyangkut
tentang kekaryawanan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Khusus dan
Keputusan Pengurus.
BAB V
PERMODALAN
Pasal 18
Hibah / Donasi
Yang dimaksud dengan Hibah / Donasi adalah :
(1) Yang dimaksud Hibah/Donasi adalah pemberian sesuatu hal dari
pihak manapun yang
dapat ditaksir nilai jualnya, yang diberikan kepada koperasi dengan tidak
disertai persyaratan tertentu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan peraturan peraturan lainnya yang
berlaku.
(2) Hibah/Donasi yang diberikan kepada koperasi adalah
merupakan kakayaan koperasi yang tidak bisa dibagikan kepada anggota.
(3) Hibah/Donasi adalah persyaratan tertentu yang diamanatkan yang
memberi Hibah/Donasi
sedapat mungkin dilaksanakan oleh koperasi.
(4) Pemberian Hibah/Donasi yang telah diberikan kepada koperasi
tidak dapat diminta kembali
oleh pemberinya dengan dalih apapun juga.
Pasal
19
Tabungan
dan Simpanan Berjangka
(1) Modal pinjaman dari anggota dan calon anggota berupa antara lain
:
a. Tabungan Sukarela
b. Tabungan Khusus
c. Simpanan Berjangka
d. Tabungan lainnya yang tatacaranya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Khusus.
(2) Hal-hal mengenai jenis Tabungan dan Simpanan Berjangka
tatacaranya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus dan Keputusan
Pengurus.
Pasal
20
Modal
Penyertaan
(1) Selain modal sendiri dan modal dari luar, maka koperasi dapat
menghimpun pemupukan modal
dari penyertaan.
(2) Ketentuan mengenai Modal Penyertaan akan diatur lebih lanjut
dalam peraturan
khusus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Jika diperlukan koperasi dapat mengadakan simpanan khusus yang
akan diatur lebih
lanjut dalam peraturan khusus.
BAB VI
PENYALURAN DAN PENGHIMPUNAN DANA
Pasal 21
Penyaluran Pembiayaan
(1) Penyaluran pembiayaan dapat dilakukan kepada individu (anggota
dan calon anggota),
lembaga (baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum), sesuai
dengan kebijakan dan rencana kerja yang digariskan oleh pengurus koperasi.
(2) Keputusan pembiayaan dilaksanakan oleh Komite Pembiayaan
Koperasi, yang
beranggotakan individu-individu yang dipandang mampu untuk itu.
(3) Anggota komite pembiayaan adalah berasal dari anggota pendiri
koperasi atau bukan anggota
pendiri dan ditunjuk oleh pengurus.
(4) Anggota komite pembiayaan diangkat berdasarkan surat keputusan
pengurus, yang
ditanda-tangani oleh Ketua Koperasi.
(5) Komite pembiayaan koperasi beranggotakan minimal 3 orang dan
berjumlah ganjil.
(6) Rincian prosedur penyaluran pembiayaan diatur dalam surat
keputusan pengurus,
prosedur pembiayaan, petunjuk pelaksanaan, dan dokumen resmi lainnya yang
dipergunakan dalam koperasi.
Pasal 22
Penghimpunan Dana
(1) Pengurus Koperasi wajib melakukan kegiatan penghimpunan dana
berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela,serta penyertaan
(subordinasi) dari anggota dan calon anggota.
(2) Dalam melakukan penghimpunan dana, pengurus dapat menunjuk
pengelola koperasi untuk aktivitas sehari-hari.
(3) Rincian aturan dan kebijakan penghimpunan dana dinyatakan dalam
surat keputusan atau produk pendanaan, yang ditanda-tangani oleh ketua, 1 wakil
dan 1 Bendahara.
BAB V
Pasal 23
Sisa Hasil Usaha
(1) Pembagian Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dengan kewajiban
Pajak dibagi sebagai berikut :
a. Untuk Dana Cadangan sebesar 30%
b. Untuk Anggota berdasarkan partisipasi modal/simpanan maksimum 40%
c. Untuk pendidikan sebesar 5%
d. Keperluan lain-lain 25% dengan rincian :
i.
Dana pengurus dan
pengawas 60%
ii.
Dana social 20%
iii.
Dana pembangunan
daerah/ unit kerja 20%
(2) Pembagian pendapatan Marketing Fee (per transaksi setelah uang
diterima):
a. Marketing fee 30% dari keuntungan kotor.
b. Cadangan Operasional 30% dari keuntungan kotor.
c. SHU 40% dari keuntungan kotor.
(3) Jumlah dan uraian tersebut diatas dapat dipertimbangkan dalam
keputusanRapat Anggota yang disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi
koperasipada saat itu.
BAB VI
Pasal 24
Penutup
(1) Anggaran Rumah Tangga koperasi dibuat sebagai pelengkap dari
Anggaran Dasar yang telah dibuat sebelumnya.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditambah dan dirubah oleh Rapat
Anggota sesuai perkembengan yang ada.
(3) Hal-hal yang beum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur dalam peraturan khusus dan/atau Surat Keputusan Pengurus yang dibuat
oleh Pengurus dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota.
(4) Apabila hal-hal yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini
ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang berlaku adalah Anggaran Dasar.
Lembar Tanda Tangan :
Jakarta …………………………….2010
……………………..
/ Ketua Koperasi
…………………………./ Wakil Ketua
…………………………
/ Sekretaris 1
…………………………
/ Sekretaris 2
………………………….. / Bendahara