Senin, 23 April 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KOPERASI TOEGALAN ‘89


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI TOEGALAN ‘89


BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama, Tempat dan Kedudukan

(1)     Koperasi ini bernama Koperasi “Toegalan ‘89”
(2)     Kantor Pusat koperasi berkedudukan di Jakarta Timur
(3)     Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di seluruh wilayah Republik Indonesia atas persetujuan Rapat Anggota.
(4)     Surat keputusan pembukaan cabang dan atau perwakilan, ditanda-tangani oleh 3 (tiga) orang pengurus yaitu  Ketua dan salah satu dari wakil dan salah satu dari Sekertaris Koperasi.

KEGIATAN USAHA

Pasal 2

1.                  Bidang usaha koperasi adalah Simpan pinjam, perdagangan umum dan jasa.
2.                  Koperasi dapat bekerja sama dengan individu, lembaga yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, baik pihak yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3

Syarat-syarat dan Tata Cara Menjadi Anggota Koperasi.
(1)   Syarat-syarat menjadi anggota Koperasi :
a.     Bersedia melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan jenis keanggotaan yang dipilih oleh yang bersangkutan.
b.     Mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota koperasi.
c.     melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku dan curriculum vitae, bukti setor pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib.
(2)   Permohonan untuk menjadi anggota Koperasi tersebut diajukan oleh calon anggota kepada Pengurus Koperasi cq Sekertaris Koperasi. Dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak formulir tersebut diterima, lengkap dengan kelengkapan administrasi lainnya, pengurus koperasi akan memberi jawaban kepada calon anggota, diterima atau ditolak. Surat tersebut ditanda-tangani oleh Sekertaris Koperasi.
(3)   Keanggotaan seseorang lengkap dengan segala hak dan kewajibannya, baru diakui, apabila ia telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib
(4)   Simpanan pokok dan wajib besarnya diatur sebagai berikut :
a.      Anggota pendiri : Simpanan Investasi sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), simpanan Pokok sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Simpanan Wajib sebesar sebesar Rp 10.000,- (seratus ribu rupiah) perbulan atau kelipatannya (maksimum Rp.50.000)..
b.     Anggota luar biasa : Simpanan pokok sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbulan.
(5)   Simpanan pokok dapat dibayar bertahap sesuai persetujuan pengurus, sedangkan simpanan wajib dibayarkan minimal setiap bulan.
(6)   Anggota yang telah disetujui keanggotaannya berhak memperoleh kartu angota.
(7)   Dalam hal anggota pendiri dan atau anggota luar biasa belum dapat melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana tertera pada ayat (2) diatas, maka status keanggotaannya adalah sebagai calon anggota.

Pasal 4

Jenis Keanggotaan Koperasi
(1)   Keanggotaan terdiri dari :
a.     Anggota Pendiri
b.     Anggota Luar Biasa
c.     Calon Anggota
(2)   Anggota Pendiri :
a.     Adalah anggota yang memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab IV Pasal 8.
b.     Selain itu anggota pendiri memiliki hak untuk mengusulkan dan memilih pengelola koperasi.
(3)   Anggota luar biasa : adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab IV Pasal 9 ayat 5 dan Pasal 13.
(4)   Calon anggota : adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab IV Pasal 12.

Pasal 5
Berakhirnya keanggotaan koperasi

(1)   Berakhirnya keanggotaan koperasi adalah seperti yang diatur dalam anggaran dasar Bab IV Pasal 14.
(2)   Keputusan atas berakhirnya keanggotaan koperasi ditanda-tangani oleh Pengurus Koperasi.
(3)   Dalam hal anggota ybs memiliki hutang kepada koperasi, maka akan langsung dipotong pada simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana lain yang terdapat pada koperasi. Dan jika jumlah tersebut masih belum mencukupi, maka sisanya tetap menjadi kewajiban bagi ybs untuk melunasinya.
(4)   Simpanan pokok dan Simpanan wajib bagi yang keanggotaannya berakhir dapat dikembalikan kepada anggota yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut ;
a.     Anggota ybs mengajukan surat permohonan pencairan simpanan wajib dan simpanan pokok, dengan menyebutkan jumlah yang akan dicairkan, serta cara pencairan (tunai atau transfer), jika pencairan dilakukan dengan cara transfer, maka ybs harus menyebutkan rekening bank.
b.     Surat tersebut ditujukan kepada Bendahara Koperasi.

Pasal 6
Rapat Anggota

(1)   Rapat anggota wajib dihadiri oleh seluruh Anggota Pendiri
(2)   Anggota pendiri yang tidak dapat menghadiri rapat anggota maka hak suaranya gugur dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, baik sesama anggota pendiri maupun diluar anggota pendiri.
  1. Khusus untuk rapat anggota yang bertujuan untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi, anggota yang tidak dapat hadir, diperkenankan untuk mewakilkan pilihannya kepada orang yang ditunjuk dengan menggunakan surat kuasa yang dibubuhi tanda tangan diatas materai yang cukup.
(3)   Tatacara penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan :
a.     Pengurus wajib mengundang seluruh anggota.
b.     Undangan tertulis selambat-lambatnya disampaikan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pelaksanaan.
c.     Laporan pertanggung jawaban tertulis Pengurus, Laporan Keuangan, konsep tata tertib dikirim kepada anggota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pelaksanaan.
(4)   Risalah Rapat
a.     Setiap Rapat Anggota, pimpinan sidang dan dibantu oleh Sekretaris wajib membuat risalah rapat yang dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.
b.     Berita Acara Rapat memuat hal-hal yang penting mengenai jalannya rapat, kesimpulan rapat, ketetapan rapat dan keputusan rapat.
c.     Hal-hal yang menyangkut ketetapan/keputusan rapat dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris
d.      Selanjutnya ketetapan/keputusan tersebut menjadi dokumen koperasi yang tembusannya diberitahukan kepada anggota serta instansi terkait.



BAB III
PENGURUS, PENGAWAS, PENASEHAT

Pasal 7

Pengurus
(1)   Pengurus koperasi berjumlah 8 (delapan) orang terdiri dari : Ketua Umum, Wakil 1, Wakil 2, Wakil 3, Sekertaris 1, Sekertaris 2, Bendahara 1 dan Bendahara 2 disebut Dewan Pengurus.
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus koperasi antara lain belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun dan/atau terlibat organisasi terlarang yang ditetapkan oleh pemerintah.
(2)   Tata cara Pemilihan Ketua Koperasi, adalah sebagai berikut :
a.     Diadakan dalam Rapat Anggota.
b.     Pengurus Koperasi yang masih menjabat wajib membentuk panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum Rapat anggota diadakan.
c.     Panitia pencalonan berjumlah ganjil, minimal 3 (tiga) orang, salah seorang dari anggota panitia pencalonan dipilih oleh anggotanya menjadi ketua berdasarkan suara terbanyak.
d.     Anggota pengurus koperasi yang masih menjabat dimungkinkan untuk menjadi anggota panitia pencalonan, namun tidak boleh lebih dari 1 (satu) orang anggota pengurus.
e.     Panitia pencalonan wajib membuat tata cara pemilihan dengan rinci dan lengkap.
f.        Nama calon ketua koperasi wajib diumumkan oleh panitia pencalonan kepada peserta rapat anggota.
g.     Pimpinan rapat wajib membuka kesempatan terakhir bagi tambahan calon-calon dari anggota-anggota dari anggota peserta rapat yang hadir dan mempunyai hak suara.
h.      Pimpinan rapat mengesahkan pencalonan tersebut.
i.         Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara, secara bebas dan rahasia.
j.         Pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama, pemungutan suara diulangi, khusus untuk calon-calon tersebut.
k.      Setelah pemungutan dan perhitungan suara selesai, Ketua terpilih wajib segera membuat dan membentuk susunan pengurus serta menunjuk orang-orang yang menjadi pejabat.
l.         Susunan pengurus wajib diumumkan sebelum rapat anggota ditutup.






Pasal 8
Kewajiban Pengurus

(1)   Menunjuk, mengangkat dan menetapkan pengelola koperasi.
(2)   Menentukan dan menetapkan susunan pengelola.
(3)   Menentukan, memutuskan hak dan wewenang pengelola.
(4)   Membuat rencana kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dengan persetujuan rapat anggota.
(5)   Rencana kerja minimal memuat:
  1. Rencana anggaran dan biaya
  2. Rencana usaha dan perluasannya.
  3. Rencana penerimaan keuangan.
  4. Rencana recruitment anggota dan pengelola.
  5. Rencana laporan keuangan.
(6)   Menyediakan system pelaporan baik untuk internal maupun ekternal sebaik-baiknya secara terbuka dan berkala.
(7)   Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif, terbuka serta dapat menyerap setiap usulan yang berkembang pada anggota.
(8)   Mempertanggung jawabkan hasil kerja dibandingkan dengan rencana kerja yang telah disepakati dan disetujui oleh rapat anggota.
(9)   Menyediakan pendidikan kepada anggota sebagai upaya meningkatkan kualitas individu anggota dan peningkatan kualitas koperasi.

Pasal 9
Hak dan Wewenang Pengurus

(1)     Pengurus berhak untuk memutuskan segala sesuatu yang dipandang bermanfaat bagi koperasi. Keputusan dibuat berdasarkan suara terbanyak.
(2)     Pengurus berhak untuk membuat, menetapkan dan atau merubah anggaran rumah tangga, yang ditanda-tangani oleh semua pengurus, yaitu:  Ketua, 3 wakil, 2 sekretaris, dan 2 bendahara.
(3)     Pengurus berhak untuk membuat, menetapkan sebuah kebijakan yang dipandang bermanfaat bagi operasional koperasi, yang belum diatur dalam AD/ART, atau sebagai penjelasan bagi AD/ART, keputusan tersebut agar dibuat secara tertulis dalam Surat Keputusan Pengurus Koperasi, yang ditanda tangani oleh ketua dan minimum 2 wakil.
(4)     Pengurus berhak untuk menyetujui dan menetapkan rencana kerja koperasi baik jangka panjang, menengah dan pendek, yang diajukan oleh Pengelola Koperasi. Persetujuan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(5)     Pengurus berhak untuk memutuskan melakukan kerja sama dengan pihak diluar koperasi, baik individu, lembaga berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, pemerintah, pemerintah daerah. Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh salah satu dari Ketua dan minimum 2 wakil.
(6)     Pengurus berhak memutuskan untuk mendapatkan hutang, dan atau mendapatkan penyertaan dari pihak ketiga. Keputusan dilakukan oleh pengurus berdasarkan suara terbanyak. Penandatangan perjanjian tersebut diatas dilakukan oleh :
a.   Ketua dan 3 wakil.
b.   Jika pengurus, karena satu dan lain hal tidak dapat melakukan penandatanganan tersebut diatas maka dapat dikuasakan kepada Pengelola dan atau pengurus lain dengan menggunakan surat kuasa yang bermaterai cukup.
(7)     Pengurus berhak untuk memutuskan dan menentukan membuka rekening dan menempatkan dana pada bank umum dan atau bank perkreditan rakyat dan atau koperasi simpan pinjam dengan pertimbangan akan memberikan manfaat bagi koperasi. Keputusan ini dilakukan oleh Ketua dan Bendahara. Untuk operasional sehari-hari pengurus tersebut dapat menunjuk pengelola untuk memutuskan, menentukan, dan melakukan hal tersebut. Penunjukan dilakukan secara tertulis dengan ditanda-tangani oleh Ketua dan Bendahara. Penandatangan pencairan rekening koperasi dilakukan oleh 2 (dua) orang dari pengurus koperasi. Untuk keperluan operasional sehari-hari, pencairan dana dapat dilakukan oleh pengelola yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan pengurus koperasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara.
(8)     Pengurus berhak untuk menentukan kebijakan, peraturan, juklak yang dipandang perlu dalam menyalurkan pinjaman kepada anggota dan atau bukan anggota.
(9)     Pengurus berhak untuk menentukan kebijakan, peraturan, juklak yang dipandang perlu dalam Kebijaksanaan kepegawaian.
(10) Pengurus berhak menentukan penggunaan dana untuk membiayai kegiatan koperasi baik yang bersifat operasional maupun non-operasional.(selama tidak menyimpang dari rencana kerja yang telah disepakati).
(11) Pengurus berhak mendapatkan imbalan dari koperasi, yang ditentukan dalam RAT.
(12) Pengurus dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal antara lain :
a.   Meminjam atau meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp. ............... (...........................).
b.   Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi sampai dengan jumlah maksimum sebesar Rp. ............... (...........................).

Pasal 10
Rapat Pengurus

(1)   Yang dimaksud dengan Rapat Pengurus adalah suatu rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota pengurus.
(2)   Rapat Pengurus sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) bulan sekali.
(3)   Rapat Pengurus dianggap sah apabila memenuhi qorum rapat, yaitu sekurang-kurangnya dihadiri ½ (setengah) lebih satu yang terdiri dari unsur Ketua,Wakil, Sekretaris dan Bendahara.
(4)   Keputusan Rapat Pengurus diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, dalam hal tidak tercapai hasil mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5)   Setiap tindakan dan kebijakan yang diambil anggota pengurus berdasarkan Rapat Pengurus karena itu dimana secara fungsional masih dalam batas kewenangannya.
(6)   Setiap Rapat Pengurus wajib dibuat Risalah rapat dan hasil keputusankeputusannya yang dianggap perlu diterbitkan surat keputusan pengurus yang selanjutnya disampaikan kepada anggota untuk diketahui serta instansi terkait lainnya.
(7)   Rapat Pengurus dapat mengundang Penasehat untuk memberikan nasehat, pendapat, pertimbangan dan saran.
(8)   Acara Rapat Pengurus ditetapkan dalam ditetapkan dalam rapat pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
(9)   Rapat Pengurus merupakan keputusan tertinggi dalam kepengurusan.
(10) Pimpinan Rapat Pengurus oleh Ketua/Wakil 1/Wakil 2/Wakil 3 atau yang ditunjuk oleh Ketua/Wakil 1/Wakil 2/Wakil 3  jika berhalangan.

Pasal 11
Rapat Pengurus dengan Pengelola Koperasi

Rapat Pengurus dengan Pengelola Koperasi dilakukan sekurang-kurangnya sebulan sekali.
(1)     Acara rapat ditetapkan oleh Pengurus yang disesuaikan dengan kebutuhan, salah satu diantaranya adalah evaluasi atas perkembangan usaha.
(2)     Rapat Pengurus dengan Pengelola Koperasi dapat menghadirkan seluruh pengelola dan pimpinan-pimpinan unit usaha.
(3)     Bahan rapat berupa laporan Pengelolaan tentang perkembangan usaha koperasi lengkap, antara lain tetapi tidak hanya terbatas pada bidang manajemen, usaha, keuangan dan kebijakan-kebijakan pengelola sudah dikirim kepada Pengurus sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum rapat.
(4)     Notulen dan/atau risalah rapat wajib dibuat dan diberikan kepada seluruh peserta rapat untuk pedoman dan tindak lanjut kebijakan dan keputusan yang diambil.
(5)     Pimpinan Rapat Pengurus oleh Ketua/Wakil 1/Wakil 2/Wakil 3 atau yang ditunjuk oleh Ketua/Wakil 1/Wakil 2/Wakil 3  jika berhalangan.

Pasal 12
Pengawas

(1)     Pengawas berjumlah minimal 3 orang dan maksimal 5 orang.
(2)     Pengawas koperasi tergabung dalam Dewan Pengawas Koperasi.    Untuk itu dapat diangkat 1 (satu) orang Ketua Pengawas.
(3)     Pemilihan pengawas adalah sama dengan pemilihan pengurus.





Pasal 13
Kewajiban Pengawas.

(1)     Mengawasi kegiatan pengurus koperasi dalam menjalankan tugas sehari-hari.
(2)     Memeriksa administrasi dan pembukuan koperasi, setiap tahun pada saat
(3)     tutup buku tahunan.
(1)     Memeriksa administrasi dan pembukuan koperasi sewaktu-waktu dibutuhkan
(2)     Menyampaikan hasil pemeriksaan dalam laporan lengkap kepada Rapat Anggota Tahunan.
(3)     Sekurang-kurangnya satu tahun sekali memeriksa buku anggota guna
(4)     dicocokkan dengan kartu simpanan dan pinjaman anggota (KSPA) yang
(5)     dipegang oleh bendahara.
(6)     Dengan suara bulat menskor (menghentikan sementara) dari jabatannya,
(7)     anggota pengurus koperasi bila hal ini dianggap perlu demi kepentingan
(8)     usaha-usaha koperasi.
(9)     Menanggapi dan meneliti keluhan-keluhan yang disampaikan oleh anggota.
(10) mengenai penyelenggaran usaha-usaha koperasi.
(11) Apabila asset koperasi telah mencapai nilai diatas Rp. 10.000.000.000,-
(12) (sepuluh milyar Rupiah), maka audit keuangan harus dilakukan oleh akuntan publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli dibidangnya atas permintaan pengurus.
(13) Memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada pengurus dan
(14) pengawas, baik diminta atau tidak, dalam rangka memajukan koperasi.
(15) Turut serta membantu pengurus dan pengawas guna memajukan koperasi.
(16) Hadir dan berperan serta secara aktif dalam RAT.

Pasal 14
Hak dan Wewenang Pengawas

(1)     Melakukan pemeriksaan kinerja koperasi dan pengurus koperasi, baik secara regular maupun sewaktu-waktu dibutuhkan.
(2)     Mendapatkan imbalan atas kerja yang ditentukan dalam RAT

                                                           
BAB IV
PENGELOLA DAN KARYAWAN

Pasal 15
Pengelola

(1)   Jabatan Pengelola koperasi selanjutnya disebut General Manager.
(2)   Genaral Manager merupakan jabatan tertinggi dalam karyawan koperasi.
(3)   Dalam pelaksanaan tugasnya General Manager dibantu beberapa Manager dan beberapa staff yang mempunyai status karyawan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(4)    General Manager wajib bekerja penuh untuk koperasi dan dilarang merangkap jabatan ditempat lain dimana hari dan jam kerjanya sama dengan yang berjalan di koperasi.
(5)   Masa kerja General Manager maksimal 3 (tiga) tahun, dan dapat diperbaharui setiap tahun setelah habis kontrak, dan dapat diperpanjang lagi bilamana terbukti mampu dan berprestasi.

                                                                        Pasal 16
                                                Perjanjian Kerja Pengelola

Perjanjian kerja antara Pengurus dan General Manager sekurang-kurangnya memuat
antara lain :
(1) Uraian tugas pokok.
(2) Batasan wewenang.
(3) Hak dan kewajiban.
(4) Imbalan/upah/pendapatan General Manager.
(5) Hari, jam kerja dan cuti.
(6) Sangsi-sangsi.
(7) Penggunaan fasilitas dan peralatan koperasi.
(8) Target usaha.

Pasal 17
Karyawan

(1)   Yang dianggap Karyawan koperasi adalah seorang yang mempunyai hubungan kerja dengan koperasi atas dasar perikatan dan peraturan yang berlaku.
(2)   Pangkat dan jabatan Karyawan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus melalui surat keputusan pengurus yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan peraturan lainnya yang berlaku.
(3)   Karyawan yang terbukti berprestasi dan dinilai mampu oleh Pengurus dapat dipromosikan dan dicalonkan sebagai calon Manager/General Manager.
(4)   Hal yang menyangkut tentang kekaryawanan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Khusus dan Keputusan Pengurus.




BAB V
PERMODALAN

Pasal 18
Hibah / Donasi

Yang dimaksud dengan Hibah / Donasi adalah :
(1)   Yang dimaksud Hibah/Donasi adalah pemberian sesuatu hal dari pihak manapun yang dapat ditaksir nilai jualnya, yang diberikan kepada koperasi dengan tidak disertai persyaratan tertentu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan peraturan peraturan lainnya yang berlaku.
(2)   Hibah/Donasi yang diberikan kepada koperasi adalah merupakan kakayaan koperasi yang tidak bisa dibagikan kepada anggota.
(3)   Hibah/Donasi adalah persyaratan tertentu yang diamanatkan yang memberi Hibah/Donasi sedapat mungkin dilaksanakan oleh koperasi.
(4)   Pemberian Hibah/Donasi yang telah diberikan kepada koperasi tidak dapat diminta kembali oleh pemberinya dengan dalih apapun juga.

                                                                        Pasal 19
                                                Tabungan dan Simpanan Berjangka

(1)   Modal pinjaman dari anggota dan calon anggota berupa antara lain :
a. Tabungan Sukarela
b. Tabungan Khusus
c. Simpanan Berjangka
d. Tabungan lainnya yang tatacaranya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus.
(2)   Hal-hal mengenai jenis Tabungan dan Simpanan Berjangka tatacaranya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus dan Keputusan Pengurus.

                                                                        Pasal 20
                                                            Modal Penyertaan

(1)   Selain modal sendiri dan modal dari luar, maka koperasi dapat menghimpun pemupukan modal dari penyertaan.
(2)   Ketentuan mengenai Modal Penyertaan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
(3)   Jika diperlukan koperasi dapat mengadakan simpanan khusus yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus.





BAB VI
PENYALURAN DAN PENGHIMPUNAN DANA

Pasal 21
Penyaluran Pembiayaan

(1)   Penyaluran pembiayaan dapat dilakukan kepada individu (anggota dan calon anggota), lembaga (baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum), sesuai dengan kebijakan dan rencana kerja yang digariskan oleh pengurus koperasi.
(2)   Keputusan pembiayaan dilaksanakan oleh Komite Pembiayaan Koperasi, yang beranggotakan individu-individu yang dipandang mampu untuk itu.
(3)   Anggota komite pembiayaan adalah berasal dari anggota pendiri koperasi atau bukan anggota pendiri dan ditunjuk oleh pengurus.
(4)   Anggota komite pembiayaan diangkat berdasarkan surat keputusan pengurus, yang ditanda-tangani oleh Ketua Koperasi.
(5)   Komite pembiayaan koperasi beranggotakan minimal 3 orang dan berjumlah ganjil.
(6)   Rincian prosedur penyaluran pembiayaan diatur dalam surat keputusan pengurus, prosedur pembiayaan, petunjuk pelaksanaan, dan dokumen resmi lainnya yang dipergunakan dalam koperasi.

Pasal 22
Penghimpunan Dana

(1)   Pengurus Koperasi wajib melakukan kegiatan penghimpunan dana berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela,serta penyertaan (subordinasi) dari anggota dan calon anggota.
(2)   Dalam melakukan penghimpunan dana, pengurus dapat menunjuk pengelola koperasi untuk aktivitas sehari-hari.
(3)   Rincian aturan dan kebijakan penghimpunan dana dinyatakan dalam surat keputusan atau produk pendanaan, yang ditanda-tangani oleh ketua, 1 wakil dan 1 Bendahara.

BAB V

Pasal 23
Sisa Hasil Usaha

(1)   Pembagian Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dengan kewajiban Pajak  dibagi sebagai berikut :
a. Untuk Dana Cadangan sebesar 30%
b. Untuk Anggota berdasarkan partisipasi modal/simpanan maksimum 40%
c. Untuk pendidikan sebesar 5%
d. Keperluan lain-lain 25% dengan rincian :
                              i.          Dana pengurus dan pengawas 60%
                            ii.          Dana social 20%
                           iii.          Dana pembangunan daerah/ unit kerja 20%
(2)   Pembagian pendapatan Marketing Fee (per transaksi setelah uang diterima):
a. Marketing fee 30% dari keuntungan kotor.
b. Cadangan Operasional 30% dari keuntungan kotor.
c. SHU 40% dari keuntungan kotor.
(3)   Jumlah dan uraian tersebut diatas dapat dipertimbangkan dalam keputusanRapat Anggota yang disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi koperasipada saat itu.


BAB VI

Pasal 24
Penutup

(1)   Anggaran Rumah Tangga koperasi dibuat sebagai pelengkap dari Anggaran Dasar yang telah dibuat sebelumnya.
(2)   Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditambah dan dirubah oleh Rapat Anggota sesuai perkembengan yang ada.
(3)   Hal-hal yang beum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus dan/atau Surat Keputusan Pengurus yang dibuat oleh Pengurus dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota.
(4)   Apabila hal-hal yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang berlaku adalah Anggaran Dasar.



Lembar Tanda Tangan :

Jakarta …………………………….2010



…………………….. / Ketua Koperasi

…………………………./ Wakil Ketua

………………………… / Sekretaris 1

………………………… / Sekretaris 2

………………………….. / Bendahara